Jakarta. Rencana pemerintah membuka 200.000 hektar areal hutan menajdi lahan pertanian dinilai membahayakan kelestarian lingkungan. Penyusutan lahan sawah karena kesalahan tata kelola pertanian semestinya tidak serta merta mengorbankan hutan.Yang terjadi, selama ini hutan selalu dikorbankan setiap kepentingan pembangunan tak terpenuhi.
“Bukan hanya sektor pertanian, tetapi juga pertambangan dan transmigrasi. Padahal gagalnya pembangunan disebabkan kesalahan tata kelola,” kata Myrna Savitri dari Lembaga Riset Hukum dan Sumber Daya Alam Epistema, Rabu (23/11).
“Bukan hanya sektor pertanian, tetapi juga pertambangan dan transmigrasi. Padahal gagalnya pembangunan disebabkan kesalahan tata kelola,” kata Myrna Savitri dari Lembaga Riset Hukum dan Sumber Daya Alam Epistema, Rabu (23/11).
Pembukaan hutan, kata Myrna, berarti menambah kemiskinan, terutama pada masyarakat sekitar hutan. Studi Pusat Riset Kehutanan Internasional (CIFOR) menunjukkan, sebanyak 10 juta jiwa di kawasan hutan hidup miskin. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik, 33.000 desa ada di kawasan hutan dan masyarakatnya berinteraksi dengan hutan.
“Fakta itu mau diapakan? Masyarakat sekitar hutan hidup dari hutan. Mereka bisa wanatani, bertani di hutan dengan sistem tumpangsari. Kalau hutan dihancurkan, bagaimana kehidupan mereka?” kata dia.
Pembukaan areal hutan untuk pertanian, berarti akan ada penebangan skala besar.
Sulitkan Warga
Niat pemerintah membuka areal hutan 200.000 ha terungkap pada Kongres Kehutanan Indonesia ke-5 yang dibuka Wakil Presiden Boediono, Selasa lalu. Menteri Pertanian Suswono mengatakan, banyak lahan pertanian dialihfungsikan jadi lahan nonpertanian. Laju konversi itu 100.000 ha per tahun. Sementara target pemerintah surplus beras 10 juta ton (2014).
Akses publik terhadap sumber daya hutan jadi isu kongres. Hak penguasaan hutan swasta mempersulit akses warga mengambil sumber daya alam nonkayu, seperti madu, damar, dan rotan.
Menurut Kussaritano dari Mitra Lingkungan Hidup Kalteng, kehidupan masyarakat sekitar hutan dimatikan ketika dilarang mengambil hasil hutan. Kenyataannya, hutan lestari meski warga memanfaatkannya. (IND)
Sumber: Kompas, Kamis, 24 November 2011
