TRANSLATOR

English French German Spain Italian Dutch Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified
blog-indonesia.com

Selasa, 20 Desember 2011

MALAS PRODUKSI DAN IMPOR PANGAN RI MENUJU KEHANCURAN

Jakarta. *UU Nomor 41 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Pangan Berkelanjutan Masih Mandul*. Perluasan lahan pertanian di Indonesia mandeg dan sangat minim. Hal ini menyebabkan produksi pangan tidak  meningkat dan terus mengandalkan impor. Perlahan Indonesia di ambang kehancuran. Anggota komisi IV DPR Ma’mur Hasanuddin menyayangkan  Undang-undang Nomor 41 tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan hingga saat ini masih mandul dan sulit untuk diimplementasikan.

Ini membuat produksi pangan nasional tak ada peningkatan yang terlihat dari data produksi kedelai dan jagung. Produksi kedelai meningkat, selalu dibarengi dengan produksi jagung yang menurun. Begitu sebaliknya produksi jagung meningkat maka produksi kedelai menurun. Ini menunjukkan bahwa Negara ini seolah-olah kekurangan lahan untuk memproduksi kedua komoditi ini.

Indonesia diharapkan bisa bertahan terhadap persoalan pangan, asalkan rakyat Indonesia cepat beradaptasi dengan diversifikasi pangan yang tidak hanya mengandalkan beras. “Namun jika rakyat Indonesia sulit meninggalkan beras, ditambah dengan persoalan lahan pertanian yang masih terkendala, ditambah lagi dengan hobi impornya pemerintah terhadap pangan maka lambat laun bangsa ini menuju kehancuran,” kata Ma’mur dalam keterangan yang dikutip, Sabtu (3/12).

Data Kementrian Pertanian yang merujuk dari data Badan Pertanahan Nasional (BPN) terkait jumlah lahan terlantar, dari luasan 7 juta hektar yang dimanfaatkan untuk lahan pertanian baru adalah 2,5 juta hektar hingga saat ini belum terlihat realisasinya. Ini merupakan tambahan bukti tata kelola lahan nasional untuk pertanian pangan masih perlu perbaikan dari berbagai sudut.

Carut marutnya manajemen lahan pertanian hingga saat ini belum terselaikan, merupakan akibat belum terselesaikan, merupakan akibat belum teriimplementasikannya undang-undang perlindungan lahan pertanian yang disahkan 14 Oktober 2009 lalu. Salah satu faktor mandulnya pelaksanaan undang-undang perlindungan lahan ini disebabkannya belum adanya tata ruang nasional. Tata ruang nasional belum dapat dituntaskan disebabkan  belum tuntasnya tata ruang wilayah secara keseluruhan.

“Pemerintah jika membiarkan persoalan lahan ini terus berlarut-larut, maka bangsa ini akan segera berhadapan dengan persoalan komoditas pangan utama yaitu beras,” Ma’mur mengingatkan. (detikcom/d)
Sumber:Sinar Indonesia Baru, Senin, 5 Desember 2011.

HARGA DINAR