Medan.Alih fungsi lahan yang begitu dahsyat baik untuk perumahan, perkantoran maupun gudang menjadikan kondisi pertanian di tanah air semakin mengkhawatirkan. Produksi semakin menurun. Dan, itu diperparah lagi dengan laju pertumbuhan penduduk yang sangat tinggi sekitar 1,3% per tahun mengakibatkan kebutuhan orang akan beras/nasi kian besar.
Kondisi tersebut membuat pemerintah panik apalagi krisis pangan mengancam dunia. Dan, salah satu langkah yang dianggap manjur untuk mengatasi masalah tersebut adalah melahirkan Undang-Undang No 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan atau PLP2B.
Secara nasional, pola konversi lahan sawah di Pulau Jawa untuk property berkisar 58,7%, sawah menjadi lahan pertanian lainnya seperti perkebunan kelapa sawit, kakao, kopi, karet dan lain lain sebagainya berkisar 21,8% dan sawah menjadi non perumahan berkisar 19,5%.
Sementara pola konversi yang terjadi di luar Pulau Jawa untuk perumahan berkisar 16,1%, pertanian lainnya 48,6% dan non perumahan berkisar 35,3%. Itulah yang terjadi dengan lahan sawah kita saat ini dan angka itu akan semakin membesar bila tidak segera dicegah. Dan, UU No 41 inilah yang akan mencegahnya, ujar Kasubid Pengendalian Lahan Direktorat Jenderal (Ditjend) Prasarana dan Sarana Kementerian Pertanian Tangkas Panjaitan kepada MedanBisnis, saat melakukan kunjungan ke Dinas Pertanian Sumut, Jalan AH Nasution Medan, Jumat pekan lalu.
Didampingi Kasie Lahan dan Perluasan Areal Dinas Pertanian Sumut Adelina Hanum, Tangkas mengatakan, Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan atau PLP2B adalah sistem dan proses dalam merencanakan dan menetapkan, mengembangkan, memanfaatkan dan membina, mengendalikan dan mengawasi lahan pertanian pangan dan kawasannya secara berkelanjutan.
Dengan kata lain UU itulah nantinya yang melindungi lahan-lahan pertanian yang ditetapkan masing-masing daerah sebagai lahan pertanian pangan berkelanjutan dalam rangka ketahanan dan kedaulatan pangan nasional sekaligus merencanakannya sebagai bagian dari penyusunan rencana tata ruang tata wilayah (RTRW) nasional, propinsi dan kabupaten/kota. UU No 41 ini juga sesuai dengan amanat UU No 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang, jelas Tangkas.
Terkait dengan UU No 26 itu, Poppy Boru Hutagalung selaku Kasubid Tata Ruang Bappeda Sumut mengatakan, dalam rencananya tata ruang tersebut dibagi menjadi pola ruang dan struktur ruang. Dan, berdasarkan fungsinya struktur ruang ada yang disebut dengan kawasan lindung dan kawasan budidaya.
Nah, di kawasan budidaya inilah ditentukan semua lahan-lahan yang bisa dipakai untuk dibudidayakan termasuk untuk pertanian, apakah itu untuk pertanian tanaman pangan ataupun untuk hortikultura. Dan, itu ditentukan oleh masing-masing daerah lewat Peraturan Daerah (Perda) rencana tata ruang dan tata wilayah (RTRW) yang mereka susun, paparnya.
Jadi mekanismenya lanjut Poppy, kabupaten/kota mengusulkan dimana akan diletakkan lahan pertanian itu. Karena merekalah yang mengetahui potensi lahannya sesuai dengan tekstur tanahnya serta keberadaan atau kondisi jaringan irgasinya. Setelah ini ada maka disampaikan ke propinsi untuk selanjutnya ditetapkan dalam tata ruang bahwa daerah yang ditetapkan itu tidak boleh dirubah peruntukannya. Tetapi untuk menguatkan itu, daerah harus membuat perdanya.
Dengan begitu, lahan-lahan pertanian yang ditetapkan itu akan menjadi lahan pertanian yang dilindungi peruntukannya. Intinya, setelah daerah menetapkan lahan pertaniannya maka lahan pertanian itu tidak boleh lagi diganggu gugat hingga 20 tahun ke depan dengan catatan peninjauan dilakukan sekali lima tahun, jelas Poppy.
Padahal, UU Perlindungan Lahan Pertanian yang disahkan dan diundangkan 14 Oktober 2009 lalu sudah disosialisasikan ke seluruh propinsi dan kabupaten di tanah air. “Tapi, itulah kenyataannya.
Secara nasional, pola konversi lahan sawah di Pulau Jawa untuk property berkisar 58,7%, sawah menjadi lahan pertanian lainnya seperti perkebunan kelapa sawit, kakao, kopi, karet dan lain lain sebagainya berkisar 21,8% dan sawah menjadi non perumahan berkisar 19,5%.
Sementara pola konversi yang terjadi di luar Pulau Jawa untuk perumahan berkisar 16,1%, pertanian lainnya 48,6% dan non perumahan berkisar 35,3%. Itulah yang terjadi dengan lahan sawah kita saat ini dan angka itu akan semakin membesar bila tidak segera dicegah. Dan, UU No 41 inilah yang akan mencegahnya, ujar Kasubid Pengendalian Lahan Direktorat Jenderal (Ditjend) Prasarana dan Sarana Kementerian Pertanian Tangkas Panjaitan kepada MedanBisnis, saat melakukan kunjungan ke Dinas Pertanian Sumut, Jalan AH Nasution Medan, Jumat pekan lalu.
Didampingi Kasie Lahan dan Perluasan Areal Dinas Pertanian Sumut Adelina Hanum, Tangkas mengatakan, Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan atau PLP2B adalah sistem dan proses dalam merencanakan dan menetapkan, mengembangkan, memanfaatkan dan membina, mengendalikan dan mengawasi lahan pertanian pangan dan kawasannya secara berkelanjutan.
Dengan kata lain UU itulah nantinya yang melindungi lahan-lahan pertanian yang ditetapkan masing-masing daerah sebagai lahan pertanian pangan berkelanjutan dalam rangka ketahanan dan kedaulatan pangan nasional sekaligus merencanakannya sebagai bagian dari penyusunan rencana tata ruang tata wilayah (RTRW) nasional, propinsi dan kabupaten/kota. UU No 41 ini juga sesuai dengan amanat UU No 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang, jelas Tangkas.
Terkait dengan UU No 26 itu, Poppy Boru Hutagalung selaku Kasubid Tata Ruang Bappeda Sumut mengatakan, dalam rencananya tata ruang tersebut dibagi menjadi pola ruang dan struktur ruang. Dan, berdasarkan fungsinya struktur ruang ada yang disebut dengan kawasan lindung dan kawasan budidaya.
Nah, di kawasan budidaya inilah ditentukan semua lahan-lahan yang bisa dipakai untuk dibudidayakan termasuk untuk pertanian, apakah itu untuk pertanian tanaman pangan ataupun untuk hortikultura. Dan, itu ditentukan oleh masing-masing daerah lewat Peraturan Daerah (Perda) rencana tata ruang dan tata wilayah (RTRW) yang mereka susun, paparnya.
Jadi mekanismenya lanjut Poppy, kabupaten/kota mengusulkan dimana akan diletakkan lahan pertanian itu. Karena merekalah yang mengetahui potensi lahannya sesuai dengan tekstur tanahnya serta keberadaan atau kondisi jaringan irgasinya. Setelah ini ada maka disampaikan ke propinsi untuk selanjutnya ditetapkan dalam tata ruang bahwa daerah yang ditetapkan itu tidak boleh dirubah peruntukannya. Tetapi untuk menguatkan itu, daerah harus membuat perdanya.
Dengan begitu, lahan-lahan pertanian yang ditetapkan itu akan menjadi lahan pertanian yang dilindungi peruntukannya. Intinya, setelah daerah menetapkan lahan pertaniannya maka lahan pertanian itu tidak boleh lagi diganggu gugat hingga 20 tahun ke depan dengan catatan peninjauan dilakukan sekali lima tahun, jelas Poppy.
Foto: Tangkas
Masih bersama Kasubid Pengendalian Lahan Direktorat Jenderal (Ditjend) Prasarana dan Sarana Kementerian Pertanian Tangkas Panjaitan. Dari obrolannya dengan MedanBisnis, terungkap bahwa hingga sekarang masih banyak pejabat pemerintahan yang belum memahami UU No 41 itu dikaitkan dengan kondisi pangan sekarang ini.
Padahal, UU Perlindungan Lahan Pertanian yang disahkan dan diundangkan 14 Oktober 2009 lalu sudah disosialisasikan ke seluruh propinsi dan kabupaten di tanah air. “Tapi, itulah kenyataannya.
Banyak pejabat pemerintahan di Negara ini yang masih belum paham dengan UU itu. Pro rakyat petani masih rendah,” kata dia.
Bupati atau walikota misalnya, masih dengan gampangnya memberikan izin kepada investor yang datang untuk membuka usahanya apakah itu di bidang industri, jasa, perumahan ataupun perkebunan di atas lahan pertanian baik di lahan sawah ataupun di lahan hortikultura.
Kalaupun bupati atau kepala daerahnya belum paham akan UU Perlindungan Lahan Pertanian tetapi bila wakil bupati atau walikotanya paham ditambah dengan sekda, asisten, dan kepala biro di pemerintahan itu mengatakan tidak kepada kepala daerahnya, maka bupati atau walikotanyapun akan berfikir kembali untuk member izin.
Izin tetap diberikan tetapi bukan di lahan pertanian yang dilindungi. “Nah, masalahnya sekarang ini, baik kepala daerah, sekda, asisten, dan kepala biro belum memahami UU tersebut. Jadi, sampai kapanpun akan sulit kita menerapkan UU No 41 itu,” jelasnya.
Lantas kapan UU No 41 itu dapat efektif diberlakukan? Tangkas berharap dengan selesainya RTRW oleh masing-masing kabupaten/kota maka secara otomatis UU No 41 itu efektif berlaku. Dan, diharapkan akhir 2012 seluruh RTRW di tanah air selesai dibuat sehingga UU tersebut efektif diberlakukan.
“Sejauh ini, dari seluruh propinsi maupun daerah di Tanah Air masih Jawa Tengah yang paling siap menjalani UU No 41 itu. Kesiapannya dalam bentuk Perda RTRW Propinsi sudah tertampung atau dimasukkan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di masing-masing kabupaten/kota. Kita berharap Sumatera Utara juga bisa seperti itu. Dan, menurut informasinya Sumut juga sudah mengarah ke sana,” akunya.
Jadi, lanjut Tangkas, begitu RTRW itu selesai pada akhir 2012 di dalam RTRW itu sudah tertampung kawasan LP2B. Sehingga jelas, mana kawasan lahan pertanian yang dilindungi. “Setelah itu RTRW itu terbentuk, maka di situlah UU No 41 itu berlaku efektif termasuk pemberian sanksi bagi yang melanggarnya,” jelas dia.
Sanksi dan Insentif
Terhadap sanksi, Tangkas mengatakan, dalam UU No 41 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelajutan (LP2B) jelas diatur sanksi bagi yang melanggarnya khususnya setelah RTRW ditetapkan. Pertama diberikan sanksi administratif. Bentuknya peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, penghentian sementara pelayanan umum, penutupan lokasi, pencabutan izin, pembatalan izin, pembongkaran bangunan, pemulihan fungsi lahan, pencabutan insentif dan denda administratif.
Sedangkan ketentuan pidana bagi yang melakukan alih fungsi lahan bagi orang atau perseorangan akan dipenjara maksimum lima tahun atau denda maksimal Rp 1 miliar. Bagi pejabat pemerintahan pidananya sekitar sepertiga pidana yang diancamkan dan denda maksimal Rp 1 miliar. Sedangkan bagi korporasi, pengurusnya akan dikenakan kurungan penjara minimal dua tahun dan maksimal tujuh tahun dan denda sebesar Rp 2 miliar bahkan Rp 7 miliar. “Jadi, jelas diatur sanksi bagi orang-orang yang melakukan alih fungsi lahan pertanian yang termasuk dalam LP2B,” terang Tangkas.
Selain sanksi, pemerintah juga memberikan insentif bagi petani yang lahan pertaniannya masuk ke dalam lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B). Dan, itu jelas diatur dalam UU No 41 dan dikuatkan dengan Peraturan Pemerintah (PP). Di mana dalam UU itu disebutkan, begitu lahan tersebut ditetapkan menjadi lahan LP2B, pemerintah akan memberikan insentif kepada petani.
Insentif dimaksud bervariasi sesuai dengan kebutuhan daerah masing-masing. Misalnya, sarana irigasi yang kurang atau rusak, akan diperbaiki termasuk pemberian sarana produksi tanaman (saprotan), seperti benih, pupuk dan sebagainya.
“Inilah salah satu upaya yang dilakukan pemerintah untuk melindungi lahan pertanian kita serta menjaga ketahanan pangan nasional di samping pemberian bantuan lainnya dalam rangka meningkatkan produksi hasil-hasil pertanian khususnya tanaman pangan,” jelas Tangkas
Foto:Parlin Dony Sipayung
Mengomentari UU No 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan tersebut, Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Sumut sangat setuju dengan lahirnya UU No 41 tersebut. Betapa tidak, di wilayah perkotaan saat ini banyak lahan pertanian yang terhimpit pembangunan perumahan atau bangunan-bangunan lain.
Karena itu, pemilik lahan yang masih mempertahankan lahannya untuk pertanian secara konsisten, merupakan subjek yang harus mendapat
perhatian dan perlindungan serius dari Pemerintah melalui program-program yang termuat dalam UU tersebut.
Seperti yang dikatakan Ketua HKTI Sumut Zaman Gomo Mendrofa Menurutnya ada beberapa hal menarik yang perlu dicatat dalam UU ini, yakni dengan pemberian insentif berupa keringanan pajak bumi dan bangunan (pasal 37 huruf a jo. pasal 38). Peningkatan nilai jual obyek pajak yang merupakan dasar perhitungan pajak bumi dan bangunan khususnya di wilayah perkotaan, menjadikan kondisi petani semakin terjepit.
Hasil pertanian yang bisa mereka nikmati dalam setahun terbebani dengan besarnya pajak tanah yang mereka bayar. Dengan program pemberian insentif khusus kepada petani berupa keringanan pajak bumi dan bangunan (PBB), diharapkan bisa mengurangi beban mereka sehingga dapat meningkatkan kesejahterannya.
“Namun, ada hal yang perlu dikritisi dari ketentuan ini, insentif bagi para petani tersebut sebaiknya tidak hanya diberikan kepada petani yang mengelola lahan yang telah ditetapkan menjadi LP2B tetapi patut pula diberikan kepada petani yang secara nyata telah mengelola tanahnya untuk usaha pertanian pangan secara konsisten,” kata Gomo didampingi Bendara Nova Juli Rosanna dan Wakil Sekretaris Parlin Dony Sipayung.
Kemudian dibentuknya Bank Bagi Petani sesuai dengan Pasal 63 huruf f. Sejalan dengan pendirian Bank ini, HKTI sangat meresponnya. “Sebab, ini juga yang menjadi momok bagi kami di lapangan. Petani selalu terkendala dengan modal tiap kali akan memulai usaha taninya.
Sementara lembaga perbankan yang ada tak bisa berbuat banyak untuk menolang petani dengan berbagai alasan ditambah dengan SDM petani yang sangat minim akan perbankan,” kata dia.
Karena itulah tambah Parlin Dony Sipayung, HKTI Sumut menganggap pendirian Bank petani sangat penting dan harus segera direalisasikan dengan Brand Banknya petani. Sehingga petani tidak lagi alergi dengan Bank yang sudah ada.
“Bagi HKTI Sumut sendiri bila Pemerintah Daerah langsung menanggapi pendirian Bank Petani ini HKTI siap mengajak dan mensosialisaikannya sampai ke pelosok daerah di Sumut, dengan tidak melupakan Lembaga keuangan lainnya,” katanya.
HKTI Sumut lanjut Dony, juga menginginkan adanya suatu lembaga pembiayaan mikro di bidang pertanian yang dananya bersumber dari Pemerintah Pusat, Pemda, dana tangung jawab sosial dan lingkungan dari badan usaha serta dana dari masyarakat di Sumut sendiri.
“Kami juga memberi apresiasi kepada BUMN yang banyak membantu kelompok tani lewat penyisihan sebagian keuntungan perusahaan bagi lungkungan,” tegas Dony yang juga pakar Hukum Bisnis Universitas Simalungun ini.
Begitupun kata Dony, HKTI Sumut juga m enyesalkan UU 41 tahun 2009, karena belum menampung permasalahan lahan pertanian dan Pembebasan lahan dari SK 44 di Sumut. Karenanya, HKTI Sumut mendesak Pempropsu untuk memberi informasi lahan pertanian secara detail. Sehingga petani paham dengan kondisi pertanian dan kawasannya.
“Petani kita dengan SDM yang terbatas belum bisa memilah kawasan lahan pertanian dan kawasan hutan. Petani sebagian besar menggunakan kawasan hutan sebagai lahan pertanian bahkan pemukiman yang secara turun menurun,” ujarnya sembari mengatakan pihaknya merekomendasikan agar SK 44 segera direvisi bahkan dicabut, agar ketahanan pangan berkelanjutan dapat dipertahankan di Sumut.
Dikatakannya, pembangunan pertanian harus dibangun dalam kerangka yang terintegrasi dalam pembangunan secara makro. Hal ini terkait dengan kesejahteraan petani itu dan keluarganya sehingga mereka keluar dari masalah kemiskinan. Apalagi peranan petani cukup besar dalam menjaga keutuhan dan kedaulatan pangan pada bangsa ini. Karenanya, petani seharusnya ditempatkan di tempat yang tertinggi di Negeri ini bukan sebaliknya terlupakan dan terpinggirkan dengan kebijakan-kebijakan yang tidak berpihak kepada petani.
“Semoga dengan lahirnya Undang-Undang No 41 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain merupakan harapan baru bagi perbaikan kesejahteraan petani di Indonesia sebagai pilar utama ketahanan dan kedaulatan pangan,” tegas Dony yang juga alumni USU ini.
Foto: Hanum
Selanjutnya, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), Labuhanbatu, Serdang Bedagai, Tanjung Balai, Kota Gunung Sitoli, Pematangsiantar dan Kabupaten Padang Lawas Utara. Baru inilah kabupaten/kota yang telah melakukan pembasahan substansi RTRW. Selebihnya belum ada. Begitupun kita berharap semua kabupaten/kota di Sumut bisa segera mungkin menetapkan dan menyusun RTRW nya, dengan begitu UU No 41 itu bisa efektif diberlakuian, kata Kabid Pengelolaan Lahan, Air dan Sarana Prasarana Dinas Pertanian sumut Adam Brayun Nasution melalui Kasie Lahan dan Perluasan Areal Dinas Pertanian Sumut Adelina Hanum.
Terhadap potensi lahan di Sumut, Hanum mengatakan, masih cukup luas. Ada sekitar 4.337.253 ha lahan bukan sawah atau lahan kering, 485.808 ha luas lahan sawah beririgasi dan 468.724 ha lahan non irigasi.
Foto:Parlin Dony Sipayung
Mengomentari UU No 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan tersebut, Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Sumut sangat setuju dengan lahirnya UU No 41 tersebut. Betapa tidak, di wilayah perkotaan saat ini banyak lahan pertanian yang terhimpit pembangunan perumahan atau bangunan-bangunan lain.
Karena itu, pemilik lahan yang masih mempertahankan lahannya untuk pertanian secara konsisten, merupakan subjek yang harus mendapat
perhatian dan perlindungan serius dari Pemerintah melalui program-program yang termuat dalam UU tersebut.
Seperti yang dikatakan Ketua HKTI Sumut Zaman Gomo Mendrofa Menurutnya ada beberapa hal menarik yang perlu dicatat dalam UU ini, yakni dengan pemberian insentif berupa keringanan pajak bumi dan bangunan (pasal 37 huruf a jo. pasal 38). Peningkatan nilai jual obyek pajak yang merupakan dasar perhitungan pajak bumi dan bangunan khususnya di wilayah perkotaan, menjadikan kondisi petani semakin terjepit.
Hasil pertanian yang bisa mereka nikmati dalam setahun terbebani dengan besarnya pajak tanah yang mereka bayar. Dengan program pemberian insentif khusus kepada petani berupa keringanan pajak bumi dan bangunan (PBB), diharapkan bisa mengurangi beban mereka sehingga dapat meningkatkan kesejahterannya.
“Namun, ada hal yang perlu dikritisi dari ketentuan ini, insentif bagi para petani tersebut sebaiknya tidak hanya diberikan kepada petani yang mengelola lahan yang telah ditetapkan menjadi LP2B tetapi patut pula diberikan kepada petani yang secara nyata telah mengelola tanahnya untuk usaha pertanian pangan secara konsisten,” kata Gomo didampingi Bendara Nova Juli Rosanna dan Wakil Sekretaris Parlin Dony Sipayung.
Kemudian dibentuknya Bank Bagi Petani sesuai dengan Pasal 63 huruf f. Sejalan dengan pendirian Bank ini, HKTI sangat meresponnya. “Sebab, ini juga yang menjadi momok bagi kami di lapangan. Petani selalu terkendala dengan modal tiap kali akan memulai usaha taninya.
Sementara lembaga perbankan yang ada tak bisa berbuat banyak untuk menolang petani dengan berbagai alasan ditambah dengan SDM petani yang sangat minim akan perbankan,” kata dia.
Karena itulah tambah Parlin Dony Sipayung, HKTI Sumut menganggap pendirian Bank petani sangat penting dan harus segera direalisasikan dengan Brand Banknya petani. Sehingga petani tidak lagi alergi dengan Bank yang sudah ada.
“Bagi HKTI Sumut sendiri bila Pemerintah Daerah langsung menanggapi pendirian Bank Petani ini HKTI siap mengajak dan mensosialisaikannya sampai ke pelosok daerah di Sumut, dengan tidak melupakan Lembaga keuangan lainnya,” katanya.
HKTI Sumut lanjut Dony, juga menginginkan adanya suatu lembaga pembiayaan mikro di bidang pertanian yang dananya bersumber dari Pemerintah Pusat, Pemda, dana tangung jawab sosial dan lingkungan dari badan usaha serta dana dari masyarakat di Sumut sendiri.
“Kami juga memberi apresiasi kepada BUMN yang banyak membantu kelompok tani lewat penyisihan sebagian keuntungan perusahaan bagi lungkungan,” tegas Dony yang juga pakar Hukum Bisnis Universitas Simalungun ini.
Begitupun kata Dony, HKTI Sumut juga m enyesalkan UU 41 tahun 2009, karena belum menampung permasalahan lahan pertanian dan Pembebasan lahan dari SK 44 di Sumut. Karenanya, HKTI Sumut mendesak Pempropsu untuk memberi informasi lahan pertanian secara detail. Sehingga petani paham dengan kondisi pertanian dan kawasannya.
“Petani kita dengan SDM yang terbatas belum bisa memilah kawasan lahan pertanian dan kawasan hutan. Petani sebagian besar menggunakan kawasan hutan sebagai lahan pertanian bahkan pemukiman yang secara turun menurun,” ujarnya sembari mengatakan pihaknya merekomendasikan agar SK 44 segera direvisi bahkan dicabut, agar ketahanan pangan berkelanjutan dapat dipertahankan di Sumut.
Dikatakannya, pembangunan pertanian harus dibangun dalam kerangka yang terintegrasi dalam pembangunan secara makro. Hal ini terkait dengan kesejahteraan petani itu dan keluarganya sehingga mereka keluar dari masalah kemiskinan. Apalagi peranan petani cukup besar dalam menjaga keutuhan dan kedaulatan pangan pada bangsa ini. Karenanya, petani seharusnya ditempatkan di tempat yang tertinggi di Negeri ini bukan sebaliknya terlupakan dan terpinggirkan dengan kebijakan-kebijakan yang tidak berpihak kepada petani.
“Semoga dengan lahirnya Undang-Undang No 41 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain merupakan harapan baru bagi perbaikan kesejahteraan petani di Indonesia sebagai pilar utama ketahanan dan kedaulatan pangan,” tegas Dony yang juga alumni USU ini.
Foto: Hanum
Masih soal UU No 41 tahun 2009 tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Di Sumatera Utara sendiri sejauh ini belum ada satu daerah pun yang menetapkan RTRW nya. Yang ada masih pembahasan substansi RTRW nya. Dan, itu pun masih 17 kabupaten/kota yakni Simalungun, Tobasa, Samosir, Batubara, Tapanuli Tengah (Tapeng), Nias Selatan, Humbang Hasundutan, Nias Utara, Padang Lawas, dan Mandailing Natal (Madina).
Selanjutnya, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), Labuhanbatu, Serdang Bedagai, Tanjung Balai, Kota Gunung Sitoli, Pematangsiantar dan Kabupaten Padang Lawas Utara. Baru inilah kabupaten/kota yang telah melakukan pembasahan substansi RTRW. Selebihnya belum ada. Begitupun kita berharap semua kabupaten/kota di Sumut bisa segera mungkin menetapkan dan menyusun RTRW nya, dengan begitu UU No 41 itu bisa efektif diberlakuian, kata Kabid Pengelolaan Lahan, Air dan Sarana Prasarana Dinas Pertanian sumut Adam Brayun Nasution melalui Kasie Lahan dan Perluasan Areal Dinas Pertanian Sumut Adelina Hanum.
Terhadap potensi lahan di Sumut, Hanum mengatakan, masih cukup luas. Ada sekitar 4.337.253 ha lahan bukan sawah atau lahan kering, 485.808 ha luas lahan sawah beririgasi dan 468.724 ha lahan non irigasi.
Inilah total lahan yang bisa kita manfaatkan untuk pengembanngan lahan sawah di Sumatera Utara. Hanya saja untuk masing-masing kabupaten/kota belum terinci seluruhnya. Masih 11 kabupaten yang sudah jelas potensi lahan yang dapat dijadikan sawah, jelasnya.
Ke-11 daerah tersebut, yakni Kabupaten Pakpak Bharat seluas 3.000 ha, Simalungun (700 ha), Tapanuli Selatan (2.000 ha), Dairi (500 ha), Asahan (5.000 ha), Mandailing Natal (6.600 ha), Nias Selatan (500 ha), Padang Lawas Utara (450 ha), Labuhanbatu Selatan (2.000 ha), Labuhanbatu Utara (2.000 ha), dan Humbang Hasundutan seluas 2.500 ha.
Totalnya mencapai 25.250 hektare. Hanya saja, status sebagian dari lahan tersebut masuk dalam areal hutan Register SK Menhut No 44 tahhun 2005, seperti di Kabupaten Pakpak Bharat seluas 3.000 ha, Tapsel 2.000 ha, Asahan 5.000 hektare, Madina 3.000 ha dan Labuhanbatu Utara seluas 1.000 ha.
Ke-11 daerah tersebut, yakni Kabupaten Pakpak Bharat seluas 3.000 ha, Simalungun (700 ha), Tapanuli Selatan (2.000 ha), Dairi (500 ha), Asahan (5.000 ha), Mandailing Natal (6.600 ha), Nias Selatan (500 ha), Padang Lawas Utara (450 ha), Labuhanbatu Selatan (2.000 ha), Labuhanbatu Utara (2.000 ha), dan Humbang Hasundutan seluas 2.500 ha.
Totalnya mencapai 25.250 hektare. Hanya saja, status sebagian dari lahan tersebut masuk dalam areal hutan Register SK Menhut No 44 tahhun 2005, seperti di Kabupaten Pakpak Bharat seluas 3.000 ha, Tapsel 2.000 ha, Asahan 5.000 hektare, Madina 3.000 ha dan Labuhanbatu Utara seluas 1.000 ha.
Setelah ini dikurangi maka potensi areal yang akan dijadikan sawah dari 11 kabupaten tersebut berkisar 11.250 ha. Untuk sementara inilah potensi lahan yang dapat kita jadikan sawah di Sumut belum dari kabupaten/kota lainnya, kata Hanum.
Dari potensi lahan tersebut, sebagian sudah dimanfaatkan untuk menanam padi melalui program pelaksanaan kegiatan pencetakan sawah. Kegiatan tersebut sudah dimulai tahun 2006 lalu namun terealisasi baru tahun 2007 seperti di Kabupaten Madina seluas 350 ha.
Kemudian berkembang lagi seluas 565 ha pada 2008 di tiga daerah yakni Madina, Asahan dan Dairi. Hanya saja, pada 2009, luas pencetakan sawah menurun dan hanya 350 ha saja di tiga daerah tersebut masing-masing daerah hanya 100 ha kecuali Madina 150 ha.
Begitu juga di tahun 2010 pencetakan sawah dilakukan hanya 350 ha. Barulah pada tahun ini luas pencetakan sawah di Sumut meningkat menjadi 700 hektare yang dilakukan di Kabupaten Madina seluas 600 ha dan Labuhanbatu Utara seluas 100 ha.
Dari lahan yang sudah dikembangkan itu, rata-rata produksi yang diperoleh mencapai tiga ton per hektare untuk gabah kering panen (GKP), ungkapnya. (junita sianturi)
Dari potensi lahan tersebut, sebagian sudah dimanfaatkan untuk menanam padi melalui program pelaksanaan kegiatan pencetakan sawah. Kegiatan tersebut sudah dimulai tahun 2006 lalu namun terealisasi baru tahun 2007 seperti di Kabupaten Madina seluas 350 ha.
Kemudian berkembang lagi seluas 565 ha pada 2008 di tiga daerah yakni Madina, Asahan dan Dairi. Hanya saja, pada 2009, luas pencetakan sawah menurun dan hanya 350 ha saja di tiga daerah tersebut masing-masing daerah hanya 100 ha kecuali Madina 150 ha.
Begitu juga di tahun 2010 pencetakan sawah dilakukan hanya 350 ha. Barulah pada tahun ini luas pencetakan sawah di Sumut meningkat menjadi 700 hektare yang dilakukan di Kabupaten Madina seluas 600 ha dan Labuhanbatu Utara seluas 100 ha.
Dari lahan yang sudah dikembangkan itu, rata-rata produksi yang diperoleh mencapai tiga ton per hektare untuk gabah kering panen (GKP), ungkapnya. (junita sianturi)
Sumber: HARIAN MEDAN BISNIS, Senin, 19 Desember 2011




