TRANSLATOR

English French German Spain Italian Dutch Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified
blog-indonesia.com

Minggu, 26 Agustus 2012

*Media Relation PT TPL Membenarkan Ada Kesepakatan, Kades Membantah


Situs Tuan Malela Raja Situmorang desa Aek Nauli Kec. Pollung Kabupaten Humbahas.
" Oknum yang menjual tanah adat kepada pihak lain / PT TPL tanpa sepengetahuan tokoh masyarakat berarti sama saja oknum tersebut ingin memusnahkan dan menghilangkan sejarah kita di Aek Nauli ini.....," ujar St. B. Situmorang (Op. Miranda Doli)



Humbahas (SIB)
Kepala Desa Aek Nauli I Kecamatan  Pollung, Kabupaten Humbang Hansundutan (Humbahas) HLG diduga telah melakukan kerjasama/kesepakatan sepihak dengan pihak PT TPL mengatasnamakan masyarakat Desa Aek Nauli I dan II, ( Senin 7 Maret 2011 ) lalu.

Kesepakatan sepihak itu diketahui setelah masyarakat resah akibat ulah pihak  PT TPL yang selalu melakukan aktifitasnya di lahan masyarakat Desa Aek Nauli I dan II  tanpa ada larangan dan perhatian dari Kades HLG. Dari kecurigaan itulah mereka mencoba mencari tahu apa dibalik itu semua. Alhasil setelah mencoba mencari inormasi dan mengumpulkan data – data, ternyata Kades telah membuat kerjasama dengan pihak PT TPL  setelah mendapat berkas yang berisi tentang berita acara kesepakatan antara masyarakat Desa Aek Nauli dengan PT TPL, diduga dengan modus memalsukan beberapa data dan nama –nama yang di dalam berkas itu dinyatakan sebagai pihak I (Pertama).

Adapun isi dari kesepakatan itu, yaitu bahwa pihak  II (kedua) dalam hal ini PT TPL dapat melakukan kegiatan operasional, yakni

pertama: kegiatan penebangan dan penanaman  di areal IUHHK PT TPL, Estate Tele RKT 2011,

kedua : pihak II ( kedua ) menjamin kerjasama yang baik dengan pihak I (pertama) dalam hal ini masyarakat Desa Aek Nauli I dan II yang diduga dipalsukan HGL melalui program kemitraan, 

ketiga: pihak I (pertama)  mendukung kegiatan operasional, yakni  kegiatan operasional, yakni penebangan dan penanaman pihak II (kedua) di areal IUHHK PT TPL, Estate Tele RKT 2011, 

keempat: bahwa pihak I (pertama) turut serta dalam menjamin kelancaran operasional ( kegiatan penebangan dan penanaman pihak II (kedua) di areal IUHHK PT TPL , Estate Tele RKT 2011, dan yang terakhir, pihak I (pertama) untuk selanjutnya  bertanggungjawab, apabila kemudian hari timbul permasalahan/gugatan dari warga masyarakat  Desa Aek Nauli lainnya, serta mengupayakan penyelesaian yang difasilitasi oleh pihak II (kedua).

Ditandai dengan penyerahan uang Rp. 30 juta lengkap dengan foto copy kwintasi.
Atas dasar itulah, Minggu (22/7/2012), bertempat di SD Inpres  Simpang Empat, Aek Nauli I, masyarakat Desa Aek Nauli I yang dihadiri oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD), mengadakan musyawarah desa untuk membahas  tentang adanya berita acara kesapakatan antara Masyarakat  Desa Aek Nauli I dengan PT TPL  yang dibuat Senin (7/3/2011). Dimana berita acara kesepakatan yang ditandatangani Kades tersebut telah mengatasnamakan masyarakat Aek Nauli I tanpa sepengetahuan masyarakat.

Dari hasil musyawarah itu, mereka sepakat untuk membuat mosi tidak percaya kepada HLG, selaku Kades Aek Nauli I dan meminta kepada Pemerintah Kabupaten Humbahas  untuk memberhentikan yang bersangkutan dari jabatan Kades.

Dengan alasan, HLG telah bertindak sebagai Kades mengatasnamakan warga desa Aek Nauli I melakukan kesepakatan dengan pihak TPL sebagaimana tercantum dalam berita acara kesepakatan kepada pihak manapun termasuk PT TPL.

Selanjutnya, pada tahun 2008 yang lalu, yang bersangkutan juga telah melakukan penandatangan peta trayek batas konsensi PT TPL tanpa adanya sosialisasi dan pemberitahuan kepada masyarakat Aek Nauli  dan juga kepada BPD.

Atas dasar itu semua, mereka menyepakati melalukan mosi tidak percaya dengan mengajukan surat pemberhentian Kades Aek Nauli I kepada Bupati Humbahas Drs. Maddin Sihombing MSi, dan ditembuskan kepada Gubernur Sumatera Utara, Pimpinan DPRD Humbahas, Camat Pollung, Kepala Desa Aek Nauli I,  yang ditandatangani ketua BPD Aek Nauli I Hasrul Situmorang, wakil ketua Marudut Lumban Gaol, Sekretaris Nobel Lumban Gaol, Anggota Pardi Situmorang dan Mangampu Lumban Gaol.

“Setalah mereka mendapat bukti yang kongkrit, lalu mengadakan pertemuan lanjutan. Setelah itu menyepakati untuk membuat pengajuan pemberhentian kepada  Bupati  Humbahas,” ujar salah satu anggota KSSPM (Kelompok Study Pengembangan Pemberdayaan Masyarakat) Ganda Simanjuntak ketika mendampingi utusan masyarakat Desa Aek Nauli I usai mengantarkan surat pengajuan pemberhentian Kades Aek Nauli I ke Kantor Bupati Humbahas, Jumat (27/7) lalu.

Menangapi hal itu, Bupati Humbahas Drs Maddin Sihombing MSi melalui Asisten I Pemerintahan  Drs Tonny Sihombing MIP ketika dihubungi SIB via selulernya, Senin  (30/7) mengatakan telah menerima surat pengajuan pemberhentian Kades Aek Nauli I itu. “Baru hari ini saya terima. Dan sudah saya disposisi ke bagian Pemerintah Desa, biar mereka pelajari dulu karena merekalah yang mengerti mengenai Undang – Undang pedesaannya, “ ujarnya.
Sementara itu, Media Relation PT TPL  Lambertus Siregar ketika dihubungi SIB via selulernya, Senin (30/7) membenarkan bahwa PT TPL  ada membuat kesepakatan dengan masyarakat Desa Aek Nauli I. “ I ya, setelah saya konfirmasi dengan nama yang tertera di berkas berita kesepakatan yang lae bacakan itu, memang ada melakukan kesepakatan, dan dari kesepakatan itulah kami selama ini beroperasional. Kalau tidak ada kesepakatan itu, mana mungkin kami berani  beroperasi disana,” aku Lambertus.

Mengenai sejumlah uang yang tertera di dalam kwintasi, Lambertus juga membenarkannya. “Betul. Pada kesepakatan itu juga ada diberikan sejumlah uang kepada masyarakat Desa Aek Nauli I  yang diwakili Kadesnya yang jumlahnya kalau saya tidak  salah dengar Rp. 34 juta, “ujarnya.

Sementara oknum Kades Aek Nauli I inisial HLG ketika dikonfirmasi SIB dirumahnya, Selasa (31/7), membantah bahwa telah membuat kesepakatan sepihak dengan PT TPL. Dia menjelaskan, kronologis kejadian sebenarnya, bahwa sebelum melakukan kesepakatan dengan pihak TPL terlebih dahulu dibuat undangan resmi kepada masyarakat melalui gereja untuk dibacakan. Namun pada saat itu hanya hadir beberapa orang yang hadir. 

“Secara resmi  kami mengundang seluruh masyarakat namun mereka tidak mau hadir. Dan mengenai uang  yang Rp. 30 juta itu  tidak ada sama saya. Itu langsung saya diserahkan kepada ketua penanganan hutan Desa Aek Nauli yang peruntukannya sebagai pisang natonggi karena pihak PT TPL  beroperasi tanpa sepengetahuan masyarakat Desa Aek Nauli I, yang walaupun sebenarnya lahan itu merupakan lahan konsensi  PT TPL,” ujar HLG.

Mengenai pengaduan masyarakat Desa Aek Nauli I kepada Bupati Humbahas, untuk memberhentikan Kades yang bersangkutan, HLG mengatakan telah siap menghadapi proses hukum karena dia merasa tidak ada melanggar hukum yang berlaku. “Saya siap, dan saya pikir tidak ada delik hukum yang saya langgar,” ujar HLG. (cw9/w).

Sumber: Harian Sinar Indonesia Baru, Rabu, 01 Agustus 2012
Baca (klik) juga Harian Analisa, Jumat, 10 Agustus 2012



Legislatif dan Praktisi Hukum Tanggapi Kontradiksi 
Putusan MK 45 vs SK 44 Menhut
Plt Gubsu Harus Panggil Para Bupati, Sosialisasi “Kembalinya Lahan Rakyat”

Medan (SIB)

Sejumlah praktisi hukum dan pakar kebijakan di Sumut mendesak agar pemerintah propinsi, dalam hal ini Plt Gubsu Gatot Pudjonugroho ST, sebaiknya segera memanggil para kepala daerah (bupati – walikota), khususnya dari daerah yang selama ini rawan terhadap SK Menhut No. 44 (tentang kawasan hutan), untuk sosialisasi terpadu Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 45/PUU-IX/2011 tertanggal 21 Februari 2012.

Anggota DPRD Sumut dari Komisi A ( membidangi hukum dan kebijakan ) Drs. Tunggul Siagian, serta advokat Kepler Bintang SH dari kantor hukum Kepler S Bintang & Associates Law Office Medan, secara terpisah dengan senada menegaskan bahwa putusan MK itu bersifat final dan mengikat, sehingga kebijakan berupa SK atau peraturan lainnya yang telah diuji dan diproses, praktisi batal dan tak berlaku lagi demi hukum.

“Putusan MK itu kan tertinggi dari semua putusan hukum. Jadi supaya putusan MK No. 45 itu tidak jadi kontradiktif dengan SK Menhut No. 44 tentang kawasan hutan itu, sebaiknya Gubsu segera memanggil dan mengumpulkan para bupati se –Sumut, berikut para kepala  dinas kehutanan dan instansi terkait di setiap daerah itu. Selain untuk sosialisasi terpadu putusan MK itu bahwa lahan rakyat yang selama ini terkena SK-44 sehingga menjadi hutan lindung atau hutan negara, juga untuk mengakhiri penderitaan orang – orang yang sudah sempat terjerat hukum dan mengakhiri kecemasan masyarakat yang terancam SK 44 itu,” ujar Tunggul Siagian kepada pers di Medan, Jumat (10/8)

Dia mengutarakan itu di Hotel Polonia Medan ketika menanggapi secara khusus terbitnya putusan MK 45 sebagai final proses uji materil SK 44 Menhut baru – baru ini. Legislatif dari Partai Demokrat itu mengaku juga heran karena putusan MK yang sudah terbit Februari 2012 itu terkesan “didiamkan” oleh pihak instansi terkait di Pemda, sehingga tak diketahui publik, terlebih para masyarakat di daerah yang rawan bahkan sudah terkena dampak fisik pembentukan SK 44 Menhut tersebut, selama ini.

Bahkan menurut Tunggul, para praktisi atau pakar hukum serta pakar kebijakan dari berbagai lembaga  di daerah ini perlu berkumpul untuk menyikapi secara resmi atas kontadiksi putusan MK 45 dengan SK 44 ini. Terlebih katanya, pihak Kementrian Kehutanan melalui Surat Edaran Menhut RI tertanggal 3 Mei 2012 itu tampak seperti ngotot untuk mempertahankan SK 44 itu agar terus berlaku. Publik, katanya, termasuk pihaknya di kalangan wakil rakyat, perlu dan harus tahu status lanjutnya pasca MK 45 ini, mana yang berlaku.

Hal senada juga dicetuskan advokat Kepler Bintang bahwa pembatalan atau minimal revisi SK 44 Menhut yang dijanjikan menteri kehutanan selama ini, sebenarnya sangat ditunggu – tunggu masyarakat maupun para Pemda yang punya kawasan hutan rakyat, misalnya daerah Dairi, Pakpak Bharat, Humbang Hasundutan, Tobasa, Samosir, Labuhan Batu, Mandailing Natal, dll.

“Selama ini, dalam berbagai kesempatan di Medan maupun di Jakarta, Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan selalu bilang SK 44 itu akan direvisi total agar ‘pro rakyat” dalam arti semua lahan dan hutan rakyat akan kembali total ke rakyat. Namun, kabar final dari revisi itu tak pernah terdengar, sampai putusan MK 45 ini terbit. Bagi masyarakat, yang sekalian saja.... putusan MK 45 mengakhiri SK 44. Apapun ceritanya, demi hukum, SK 44 itu sudah dan harus batal, karena putusan MK itu final dan mengikat,” paparnya kepada SIB di kantornya.

Dia sambil menunjukkan kliping berita tentang pernyataan Menhut RI Zulkifli Hasan tentang revisi SK 44 untuk kembalikan lahan rakyat, pada acara penanaman sejuta pohon di kawasan hijau Kanal Timur Marindal Medan, hampir setahun lalu. Bersama rekannya seorang birokrat yang disebut – sebut bakal calon Bupati Dairi 2013 – 2018. Kepler Bintang juga menyebutkan sejumlah warga Dairi juga sudah mengalami “proses hukum” karena tuduhan melanggar SK 44 walaupun hanya menebang pohon kayu pribadi di lahan ladang sendiri.

Sebelumnya, praktisi hukum Banuara Sianipar SH MH dari Banuara & Partner Law Firm Medan, dan praktisi kebijakan Efendi Panjaitan dari Lemmbaga Studi Analisis Kebijakan & Advokasi (ELSAKA) Sumut, secara terpisah juga menegaskan putusan MK itu sudah benar – benar final dan mengikat, sehingga tak ada alasan untuk tak memberlakukannya di lapangan atau untuk acuan proses kebijakan selanjutnya.

“Bila perlu, selain sosialisasi melalui para bupati atau kepala daerah itu, pihak Pemda melalui instansi terkait jug harus mengumunkan  pointer atau inti dari putusan MK 45 itu secara luas melalui iklan di  media masa. Bahkan, para camat dan kepala desa pada setiap kawasan yang selama ini rawan SK 44, juga harus punya atau terima salinan putusan MK itu, atau minimal copy-an iklan tersebut, “ ujar mereka. (A5/x).

Sumber: Sinar Indonesia Baru, Senin, 13 Agustus 2012



HARGA DINAR