Buat Kesepakatan Sepihak dengan Pihak PT TPL
Masyarakat Desa Aek Nauli I Kec Pollung Mosi Tidak Percaya Kepada Kadesnya dan Diminta Diberhentikan
Situs Tuan Malela Raja Situmorang desa Aek Nauli Kec. Pollung Kabupaten Humbahas.
" Oknum yang menjual tanah adat kepada pihak lain / PT TPL tanpa sepengetahuan tokoh masyarakat berarti sama saja oknum tersebut ingin memusnahkan dan menghilangkan sejarah kita di Aek Nauli ini.....," ujar St. B. Situmorang (Op. Miranda Doli)
" Oknum yang menjual tanah adat kepada pihak lain / PT TPL tanpa sepengetahuan tokoh masyarakat berarti sama saja oknum tersebut ingin memusnahkan dan menghilangkan sejarah kita di Aek Nauli ini.....," ujar St. B. Situmorang (Op. Miranda Doli)
Humbahas (SIB)
Kepala Desa Aek Nauli I Kecamatan Pollung, Kabupaten Humbang Hansundutan
(Humbahas) HLG diduga telah melakukan kerjasama/kesepakatan sepihak dengan
pihak PT TPL mengatasnamakan masyarakat Desa Aek Nauli I dan II, ( Senin 7
Maret 2011 ) lalu.
Kesepakatan sepihak itu diketahui setelah masyarakat resah akibat ulah pihak PT TPL yang selalu melakukan aktifitasnya di
lahan masyarakat Desa Aek Nauli I dan II
tanpa ada larangan dan perhatian dari Kades HLG. Dari kecurigaan itulah
mereka mencoba mencari tahu apa dibalik itu semua. Alhasil setelah mencoba
mencari inormasi dan mengumpulkan data – data, ternyata Kades telah membuat
kerjasama dengan pihak PT TPL setelah
mendapat berkas yang berisi tentang berita acara kesepakatan antara masyarakat
Desa Aek Nauli dengan PT TPL, diduga dengan modus memalsukan beberapa data dan
nama –nama yang di dalam berkas itu dinyatakan sebagai pihak I (Pertama).
Adapun isi dari kesepakatan itu, yaitu bahwa pihak II (kedua) dalam hal ini PT TPL dapat
melakukan kegiatan operasional, yakni
pertama: kegiatan penebangan dan penanaman di areal IUHHK PT TPL, Estate Tele RKT 2011,
kedua : pihak II ( kedua ) menjamin kerjasama yang baik dengan pihak I
(pertama) dalam hal ini masyarakat Desa Aek Nauli I dan II yang diduga
dipalsukan HGL melalui program kemitraan,
ketiga: pihak I (pertama) mendukung
kegiatan operasional, yakni kegiatan
operasional, yakni penebangan dan penanaman pihak II (kedua) di areal IUHHK PT
TPL, Estate Tele RKT 2011,
keempat: bahwa pihak I (pertama) turut serta dalam menjamin kelancaran
operasional ( kegiatan penebangan dan penanaman pihak II (kedua) di areal IUHHK
PT TPL , Estate Tele RKT 2011, dan yang terakhir, pihak I (pertama) untuk
selanjutnya bertanggungjawab, apabila
kemudian hari timbul permasalahan/gugatan dari warga masyarakat Desa Aek Nauli lainnya, serta mengupayakan
penyelesaian yang difasilitasi oleh pihak II (kedua).
Ditandai dengan penyerahan uang Rp. 30 juta lengkap dengan foto copy
kwintasi.
Atas dasar itulah, Minggu (22/7/2012), bertempat di SD Inpres Simpang Empat, Aek Nauli I, masyarakat Desa
Aek Nauli I yang dihadiri oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD), mengadakan
musyawarah desa untuk membahas tentang
adanya berita acara kesapakatan antara Masyarakat Desa Aek Nauli I dengan PT TPL yang dibuat Senin (7/3/2011). Dimana berita acara
kesepakatan yang ditandatangani Kades tersebut telah mengatasnamakan masyarakat
Aek Nauli I tanpa sepengetahuan masyarakat.
Dari hasil musyawarah itu, mereka sepakat untuk membuat mosi tidak percaya
kepada HLG, selaku Kades Aek Nauli I dan meminta kepada Pemerintah Kabupaten
Humbahas untuk memberhentikan yang
bersangkutan dari jabatan Kades.
Dengan alasan, HLG telah bertindak sebagai Kades mengatasnamakan warga
desa Aek Nauli I melakukan kesepakatan dengan pihak TPL sebagaimana tercantum
dalam berita acara kesepakatan kepada pihak manapun termasuk PT TPL.
Selanjutnya, pada tahun 2008 yang lalu, yang bersangkutan juga telah
melakukan penandatangan peta trayek batas konsensi PT TPL tanpa adanya
sosialisasi dan pemberitahuan kepada masyarakat Aek Nauli dan juga kepada BPD.
Atas dasar itu semua, mereka menyepakati melalukan mosi tidak percaya
dengan mengajukan surat pemberhentian Kades Aek Nauli I kepada Bupati Humbahas
Drs. Maddin Sihombing MSi, dan ditembuskan kepada Gubernur Sumatera Utara,
Pimpinan DPRD Humbahas, Camat Pollung, Kepala Desa Aek Nauli I, yang ditandatangani ketua BPD Aek Nauli I
Hasrul Situmorang, wakil ketua Marudut Lumban Gaol, Sekretaris Nobel Lumban Gaol,
Anggota Pardi Situmorang dan Mangampu Lumban Gaol.
“Setalah mereka mendapat bukti yang kongkrit, lalu mengadakan pertemuan
lanjutan. Setelah itu menyepakati untuk membuat pengajuan pemberhentian kepada Bupati
Humbahas,” ujar salah satu anggota KSSPM (Kelompok Study Pengembangan Pemberdayaan
Masyarakat) Ganda Simanjuntak ketika mendampingi utusan masyarakat Desa Aek
Nauli I usai mengantarkan surat pengajuan pemberhentian Kades Aek Nauli I ke
Kantor Bupati Humbahas, Jumat (27/7) lalu.
Menangapi hal itu, Bupati Humbahas Drs Maddin Sihombing MSi melalui
Asisten I Pemerintahan Drs Tonny
Sihombing MIP ketika dihubungi SIB via selulernya, Senin (30/7) mengatakan telah menerima surat
pengajuan pemberhentian Kades Aek Nauli I itu. “Baru hari ini saya terima. Dan
sudah saya disposisi ke bagian Pemerintah Desa, biar mereka pelajari dulu
karena merekalah yang mengerti mengenai Undang – Undang pedesaannya, “ ujarnya.
Sementara itu, Media Relation PT TPL
Lambertus Siregar ketika dihubungi SIB via selulernya, Senin (30/7)
membenarkan bahwa PT TPL ada membuat
kesepakatan dengan masyarakat Desa Aek Nauli I. “ I ya, setelah saya konfirmasi
dengan nama yang tertera di berkas berita kesepakatan yang lae bacakan itu,
memang ada melakukan kesepakatan, dan dari kesepakatan itulah kami selama ini
beroperasional. Kalau tidak ada kesepakatan itu, mana mungkin kami berani beroperasi disana,” aku Lambertus.
Mengenai sejumlah uang yang tertera di dalam kwintasi, Lambertus juga
membenarkannya. “Betul. Pada kesepakatan itu juga ada diberikan sejumlah uang
kepada masyarakat Desa Aek Nauli I yang
diwakili Kadesnya yang jumlahnya kalau saya tidak salah dengar Rp. 34 juta, “ujarnya.
Sementara oknum Kades Aek Nauli I inisial HLG ketika dikonfirmasi SIB
dirumahnya, Selasa (31/7), membantah bahwa telah membuat kesepakatan sepihak
dengan PT TPL. Dia menjelaskan, kronologis kejadian sebenarnya, bahwa sebelum
melakukan kesepakatan dengan pihak TPL terlebih dahulu dibuat undangan resmi
kepada masyarakat melalui gereja untuk dibacakan. Namun pada saat itu hanya
hadir beberapa orang yang hadir.
“Secara resmi kami mengundang
seluruh masyarakat namun mereka tidak mau hadir. Dan mengenai uang yang Rp. 30 juta itu tidak ada sama saya. Itu langsung saya diserahkan
kepada ketua penanganan hutan Desa Aek Nauli yang peruntukannya sebagai pisang
natonggi karena pihak PT TPL beroperasi
tanpa sepengetahuan masyarakat Desa Aek Nauli I, yang walaupun sebenarnya lahan
itu merupakan lahan konsensi PT TPL,”
ujar HLG.
Mengenai pengaduan masyarakat Desa Aek Nauli I kepada Bupati Humbahas,
untuk memberhentikan Kades yang bersangkutan, HLG mengatakan telah siap
menghadapi proses hukum karena dia merasa tidak ada melanggar hukum yang
berlaku. “Saya siap, dan saya pikir tidak ada delik hukum yang saya langgar,”
ujar HLG. (cw9/w).
Legislatif dan Praktisi Hukum Tanggapi
Kontradiksi
Putusan MK 45 vs SK 44 Menhut
Putusan MK 45 vs SK 44 Menhut
Plt Gubsu
Harus Panggil Para Bupati, Sosialisasi “Kembalinya Lahan Rakyat”
Medan
(SIB)
Sejumlah
praktisi hukum dan pakar kebijakan di Sumut mendesak agar pemerintah propinsi,
dalam hal ini Plt Gubsu Gatot Pudjonugroho ST, sebaiknya segera memanggil para
kepala daerah (bupati – walikota), khususnya dari daerah yang selama ini rawan
terhadap SK Menhut No. 44 (tentang kawasan hutan), untuk sosialisasi terpadu
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 45/PUU-IX/2011 tertanggal 21 Februari
2012.
Anggota
DPRD Sumut dari Komisi A ( membidangi hukum dan kebijakan ) Drs. Tunggul
Siagian, serta advokat Kepler Bintang SH dari kantor hukum Kepler S Bintang
& Associates Law Office Medan, secara terpisah dengan senada menegaskan
bahwa putusan MK itu bersifat final dan mengikat, sehingga kebijakan berupa SK
atau peraturan lainnya yang telah diuji dan diproses, praktisi batal dan tak
berlaku lagi demi hukum.
“Putusan
MK itu kan tertinggi dari semua putusan hukum. Jadi supaya putusan MK No. 45
itu tidak jadi kontradiktif dengan SK Menhut No. 44 tentang kawasan hutan itu,
sebaiknya Gubsu segera memanggil dan mengumpulkan para bupati se –Sumut,
berikut para kepala dinas kehutanan dan
instansi terkait di setiap daerah itu. Selain untuk sosialisasi terpadu putusan
MK itu bahwa lahan rakyat yang selama ini terkena SK-44 sehingga menjadi hutan
lindung atau hutan negara, juga untuk mengakhiri penderitaan orang – orang yang
sudah sempat terjerat hukum dan mengakhiri kecemasan masyarakat yang terancam
SK 44 itu,” ujar Tunggul Siagian kepada pers di Medan, Jumat (10/8)
Dia
mengutarakan itu di Hotel Polonia Medan ketika menanggapi secara khusus
terbitnya putusan MK 45 sebagai final proses uji materil SK 44 Menhut baru –
baru ini. Legislatif dari Partai Demokrat itu mengaku juga heran karena putusan
MK yang sudah terbit Februari 2012 itu terkesan “didiamkan” oleh pihak instansi
terkait di Pemda, sehingga tak diketahui publik, terlebih para masyarakat di
daerah yang rawan bahkan sudah terkena dampak fisik pembentukan SK 44 Menhut
tersebut, selama ini.
Bahkan
menurut Tunggul, para praktisi atau pakar hukum serta pakar kebijakan dari
berbagai lembaga di daerah ini perlu
berkumpul untuk menyikapi secara resmi atas kontadiksi putusan MK 45 dengan SK
44 ini. Terlebih katanya, pihak Kementrian Kehutanan melalui Surat Edaran
Menhut RI tertanggal 3 Mei 2012 itu tampak seperti ngotot untuk mempertahankan
SK 44 itu agar terus berlaku. Publik, katanya, termasuk pihaknya di kalangan
wakil rakyat, perlu dan harus tahu status lanjutnya pasca MK 45 ini, mana yang
berlaku.
Hal
senada juga dicetuskan advokat Kepler Bintang bahwa pembatalan atau minimal
revisi SK 44 Menhut yang dijanjikan menteri kehutanan selama ini, sebenarnya
sangat ditunggu – tunggu masyarakat maupun para Pemda yang punya kawasan hutan
rakyat, misalnya daerah Dairi, Pakpak Bharat, Humbang Hasundutan, Tobasa,
Samosir, Labuhan Batu, Mandailing Natal, dll.
“Selama
ini, dalam berbagai kesempatan di Medan maupun di Jakarta, Menteri Kehutanan
Zulkifli Hasan selalu bilang SK 44 itu akan direvisi total agar ‘pro rakyat”
dalam arti semua lahan dan hutan rakyat akan kembali total ke rakyat. Namun,
kabar final dari revisi itu tak pernah terdengar, sampai putusan MK 45 ini
terbit. Bagi masyarakat, yang sekalian saja.... putusan MK 45 mengakhiri SK 44.
Apapun ceritanya, demi hukum, SK 44 itu sudah dan harus batal, karena putusan
MK itu final dan mengikat,” paparnya kepada SIB di kantornya.
Dia
sambil menunjukkan kliping berita tentang pernyataan Menhut RI Zulkifli Hasan
tentang revisi SK 44 untuk kembalikan lahan rakyat, pada acara penanaman sejuta
pohon di kawasan hijau Kanal Timur Marindal Medan, hampir setahun lalu. Bersama
rekannya seorang birokrat yang disebut – sebut bakal calon Bupati Dairi 2013 –
2018. Kepler Bintang juga menyebutkan sejumlah warga Dairi juga sudah mengalami
“proses hukum” karena tuduhan melanggar SK 44 walaupun hanya menebang pohon
kayu pribadi di lahan ladang sendiri.
Sebelumnya,
praktisi hukum Banuara Sianipar SH MH dari Banuara & Partner Law Firm
Medan, dan praktisi kebijakan Efendi Panjaitan dari Lemmbaga Studi Analisis
Kebijakan & Advokasi (ELSAKA) Sumut, secara terpisah juga menegaskan
putusan MK itu sudah benar – benar final dan mengikat, sehingga tak ada alasan
untuk tak memberlakukannya di lapangan atau untuk acuan proses kebijakan
selanjutnya.
“Bila
perlu, selain sosialisasi melalui para bupati atau kepala daerah itu, pihak
Pemda melalui instansi terkait jug harus mengumunkan pointer atau inti dari putusan MK 45 itu
secara luas melalui iklan di media masa.
Bahkan, para camat dan kepala desa pada setiap kawasan yang selama ini rawan SK
44, juga harus punya atau terima salinan putusan MK itu, atau minimal copy-an
iklan tersebut, “ ujar mereka. (A5/x).
Sumber:
Sinar Indonesia Baru, Senin, 13 Agustus 2012
klik

