Medan. *Menyambut Hari menanam Pohon Indonesia dan Bulan Menanam Pohon*.
Menanam pohon saat ini menjadi trend kegitan yang marak dilakukan berbagai pihak. Bermula dari menyikapai atas kondisi perubahan iklim, pemerintahpun kemudian menentapkan Hari Menanam pohon yang dimulai pada 28 November lalu. Aksi ini tak berarti banyak tanpa upaya perwatan atas setiap pohon yang ditanam. Sehingga tidak ada kepastian atas berhasilnya setiap bibit pohon yang tanam.
Jadi sekalipun upaya penanaman meningkat, bahkan oleh Menteri kehutanan disebut melampui 1,7 milyar pohon pada akhir 2011, namun tidak ada yang bisa memastikan berapa jumlah pohon yang hidup dari yang telah ditanam tersebut. Tak hanya itu, paling disayangkan lagi adalah tidak adanya pendataan pohon yang ditanam.
Sehingga, meskipun aksi tanam pohon dilakukan , peta penanaman yang dilakukan secara insiatif tersebut dikhawatirkan tidak akan bermanfaat dalam jangka panjang. Siapa pun tahu dan bisa menanam pohon. Tapi tak semua orang bisa bertanggung jawab atas pohon . Tapi tak semua orang biasa bertanggung jawab atas pohon yang ditanam, pohon pohon itu ditinggalkan begitu saja.
Jadi ha jangan Cuma menanam,” ungkap Panglima Komunitas Melayu Bumi Putera (KMBP), Tengku Zainuddin, kepada wartawan, Kamis (1/12) di sekretariat KMBP di Kompleks Taman Setia Budi Indah Blok RR Medan. Itu membuktikan, lanjutnya, tidak ada penanggung jawab atas pohon paska ditanam. Bila pohon kemudian mati. “bayangkan nilai kesia-siaan yang dihasilkan dari kerja yang begitu besar”.
Aktivitas
Kegiatan penanaman itu sendiri sebetulnya meliputi beberapa aktivitas dimulai penentuan lokasi tanam, pemilihan jenis tanaman, evaluasi dan perawatan tanaman. Ini merupakan upaya untuk memastikan bahwa pohon yang ditanam hidup, sehingga minimal, setiap kali ditanam, paling tidak dibutuhkan waktu minimal 3 bulan untuk memastikan pohon yang ditanam pasti tumbuh sesuai yang diharapkan.
Idealnya, setiap pohon yang ditampun sebetulnya mestilah didata dengan system pencatatan berbasis geographic positioning system (GPS). Dengan begitu, setiap yang ditanam dapat dipertanggungjawabkan karena di balik penanaman ada yang mesti dipertanggungjawabkan secara moral dan hukum.
“Di negeri-negeri maju seperti di Eropa, penebangan pohon tidak bisa dilakukan secara sembarang, karena butuh izin dari pemerintrah setempat. Sekalipun pohon tersebut tumbuh dihalaman sendiri,” timpal Sekretaris Pemangku Pusat KMBP, Darma Lubis. Menurut Darma, terdatanya setiap pohon yang ditanam akan memberikan implikasi atas perlindungan hukum terhadap pohon.
“Karena ancaman terbesar pohon yang ditanam adalah manusia itu sendiri ,”imbuhnya. Apalagi penanaman pohon baru memberikan dampak berarti setelah lebih dari tiga tahun sejak ditanam. Pada saat itu, maka setipa orang yang memiliki lahan akan menjadikan pohon tersebut sebagai hak miliknya yang tentu saja akan dengan mudah pula menebangnya. Kalau hal ini tidak segera disikapi, 5 hingga 10 tahun mendatang akan terjadi pergeseran perspektif publik terhadap aktivitas menanam. Karena setiap yang ditanam tidak memilki pekerjaan tersebut akan menjadi sia-sia.(sug)
Sumber: Harian Analisa,Sabtu, 5 Desember 2011
