Doloksanggul . Tiga Perda tahun 2011 di Humbang Hasundutan ( humbahas ) isosialisasikan yaitu Perda nomor 1/2011 tentang retrubusi pengujian kendaraan bermotor, Perda nomor 2/2011 tentang retribusi Pelayanan Pasar, dan Perda nomor 3/2011 tentang retribusi penggantian biaya cetak KTP dan akta catatan sipil, Kamis (1/12) di Pendopo Bukit inspirasi Dolok sanggul.
Sesuai dengan struktur besarnya retribusi pasar yang telah ditetapkan / hari dengan jenis barang yang dijual yaitu, ikan asin, unggas, telor,babi,Anjing,kambing,buah-buahan, jengkol, petai pinang,sirih satur - mayur, palawija, kelapa, tembakau, sapu, ijuk, sapu lidi, kemeyan julur, batu asah, batu apung, hasil tambang lainya, bekatu/dedak, tikar karung, bakul dan rempah-rempah/bumbu dikenakan retribusi masing-masing Rp 300/hari, ikan air tawar,beras,kopi,jagung,kemenyan Tahir,cengkeh ,nilam,kulir manis dan hasil perkebunan lainya, kayu bakar,arang,rotan dan hasil hutan lainya dikenakan retribusi Rp 4000/hari, sedangkan Ikan laut basah, Kemenyan samsam dn barang kelontong lainya Rp 6.000/hari yang paling mahal, lembu, kuda dan kerbau Rp 10.000/hari.
Retribusi harian di dalam pekan menggunakan lapak yaitu lapak jualan kain ukuran 2x2 meter,kelas I Rp 5.000/hari, kelas II Rp 4.000/hari dan kelas III Rp 3.000/hari. Lapak jualan kelontong ukuran 2x2 meter yaitu kelas I Rp 6000/ hari, kelas II Rp 4.000/hari, kelas III Rp 3000/hari, Lapak jualan sayur mayor dan bumbu ukuran 2x2 meter, kelas I Rp 4000/hari, kelas III Rp 2.000/hari.
Retribusi bulanan di dalam pekan, balairung ukuran 2x2 meter, yaitu kelas I Rp 16.000, kelas II Rp 12.000, Kelas III Rp 10.000 dan Kios satu ruang Rp 30.000. Retribusi tahunandi dalam pecan, sewa kios baru per tahun ukuran 3x3 yaitu kelas I Rp 1,8 juta, kelas II Rp 1350.000 Sewa kios baru pertahun ukuran 3x4 meter yaitu kelas I Rp 2,4 dan kelas II Rp 1,8 meter Retribusi harian bagi pedagang hasil bumi (kelontong) yang berjualan didalam maupun duluar pecan dipungut retribusi secara bervariasi si antara Rp 2000 – Rp 6000.
Dalam Perda nomor 2 /2011 pasal 18 disebutkan, Bupati dapat memberikan keringanan, penngurangan dan pembahasan retribusi dengan memperhatikan kemamapuan wajib retribusi. Bahkan retribusi dapat tidak dipungut apa bila potensi penerimanya kecil atau atas kebijakan nasional /daerah untuk memberikan pelayanan tersebut secara cuma - cuma.
Sumber:Sinar Indonesia Baru,Senin,5 Desember 2011
