TRANSLATOR

English French German Spain Italian Dutch Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified
blog-indonesia.com

Selasa, 29 November 2011

RUU PANGAN: KEBEBASAN EKSPOR-IMPOR DAERAH DIHAPUS

Jakarta. Para Kelompok Kerja Ahli Dewan Ketahanan Pangan telah merampungkan daftar inventarisasi masalah Rancangan Undang – Undang Pangan. Dalam DIM itu terungkap bahwa pemerintah provinsi atau kabupaten/kota tidak lagi diberi kebebasan melakukan ekspor-impor pangan.

Di sisi lain, DIM RUU Pangan menghilangkan kewajiban dan tanggungjawab pemerintah dalam perlindungan dan pemberdayaan petani dan nelayan sebagai produsen pangan.

Koordinator Aliansi untuk Desa Sejahtera Tejo Wahyu Jatmiko. Senin (21/11), di Jakarta, menyatakan, semangat UU Pangan harusnya menjadikan pangan sebagai salah satu hak asasi yang diakui dan dijalankan penyelenggara negara. “Ini soal paradigma dan cara pandang negara terhadap masalah pangan nasional,” ujar Tejo.
.
Pasal 2 RUU Pangan inisiatif DPR menyebutkan, penyelenggara pangan dilakukan berdasarkan asas kedaulatan, keamanan, manfaat dan lestari, pemerataan, keadilan dan berkelanjutan.

Dalam DIM RUU Pangan yang disusun Pokja Ahli Dewan Ketahanan Pangan,kata “penyelenggraan” dalam Pasal 2 diganti “pembangunan”. Dalam konteks ini, ujar Tejo, pemerintah tak berkewajiban mengelola serta memberi intensif dan perlindungan kepada produsen pangan.

Pemerintah juga tidak punya kewajiban melindungi dan memberdayakan petani dan nelayan sebagai produsen pangan.

DIM RUU Pangan menghilangkan kata “berkewajiban” dalam Pasal 18. Dengan demikian, Pasal 18 selengkapnya berbunyi, Pemerintah dan pemerintah daerah melindungi dan memberdayakan petani dan nelayan sebagai produsen pangan.

“Kalau ada kata “berkewajiban, ada tanggungjawab dan tanggung gugat bagi penyelenggara negara bila tidak menjalankan UU tersebut,”katanya

Terkait perencanaan pangan, termasuk dalm rencana ekspor-impor pangan, Pasal 9 DIM RUU Pangan menekankan pentingnya perencanaan pangan tingkat provinsi atau kabupaten/kota mengacu pada perencanaan pangan tingkat nasional. Semula penyesuaian ini tidak ada.

Terkait rencana ekspor-impor, pemerintah tidak memberikan kesempatan lagi kepada pemerintah provinsi atau kabupaten/kota untuk merencanakan ekspor-impor sendiri.

Menurut Ketua Umum Kontak Tani Nelayan Andalan Winarno Tohir, daerah tidak bisa bebas melakukan ekspor-impor sendiri. Kebijakan pangan harus oleh pemerintah pusat. Mantan Kepala Badan Ketahanan Pangan Kementrian Pertanian Pangan, Kaman Nainggolan menegaskan, pelibatan badan usaha dalam pengelolaan cadangan pangan daerah sebaiknya berbentu badan usaha pemerintah. (MAS)
Sumber: Kompas,Selasa,22 November 2011

HARGA DINAR